”Peran Mahasiswa Sebagai Pembentuk Potensi Anak Bangsa”
Mahasiswa
sebagai agent of change and agent of
modernization merupakan kaum- kaum cendekiawan yang memiliki akses tidak
terbatas dalam mengaktualisasikan sebuah imajinasi untuk menciptakan perubahan.
Sudah bukan hal yang baru lagi, apabila setiap perubahan yang terjadi di negeri
ini selalu di prakarsai oleh mahasiswa, sebut saja peristiwa Sumpah Pemuda
1928, revolusi Indonesia 1965 serta pergantian rezim Indonesia 1998. Dari
keseluruhan “agenda” mahasiswa tersebut, ada beberapa poin penting yang
nampaknya sedikit terlupakan, atau sengaja dilupakan mahasiswa karena adanya
asumsi bahwa hal tersebut dapat dipengaruhi oleh masa ataupun zaman. Poin
penting tersebut ialah bagaimana mahasiswa dapat melanjutkan regenerasi
“keperkasaannya” agar tak hilang ditelan peradaban, agar tak patah arang
ditelan masa, yaitu dengan cara membentuk karakter baru kepada generasi yang
baru dengan memanfaatkan potensi generasi dibawah mereka. Kita semua tentunya
sadar dan mafhum, bahwasanya
pergerakan mahasiswa saat ini sangatlah jauh berbeda dengan pergerakan para
pendahulu mereka. Peran mahasiswa saat ini, hanya berkutat pada tataran
praktis, yang dibumbuhi dengan animo egoistic, tanpa menghiraukan keadaan
disekitarnya. Padahal, salah satu The
Founding Fathers of Indonesia, Bung Hatta, pernah berpesan, “ Pemimpin yang
baik, ialah pemimpin yang dapat mencari gantinya, dan generasi yang hebat,
ialah generasi yang mampu memaksimalkan generasi selanjutnya”.
Berbicara
mengenai potensi anak bangsa, maka kita dituntut untuk mampu terlebih dahulu
memenuhi hak mereka. Sesuai dengan ketetapan Dewan Anak Indonesia tahun 2012,
bahwa setiap anak, wajib memiliki atau mendapatkan empat haknya, yaitu hak
hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Manakala
keempat hak tersebut tak terpenuhi, maka potensi anak tersebut tak dapat
dimaksimalkan, serta tak dapat didayagunakan. Anak sebagai generasi pembaharu
bangsa ini adalah bibit- bibit manusia berkualitas yang nantinya akan
menggantikan seluruh aspek dan sendi kehidupan bernegara dan menciptakan produk
hukum yang berpengaruh terhadap dimensi kehidupan masyarakat. Apabila sejak
dini anak- anak tersebut tak dibina dengan baik, maka bekal yang mereka miliki
akan sangat minim dan tak qualifield.
Oleh karena itu, sebagai mahasiswa, tidak hanya mampu untuk orasi aksi dan
turun ke jalan. Menggugat kebijakan pemerintah adalah hal yang gampang, namun
menciptakan calon pemerintah itulah yang tak mudah, tapi disitulah letak esensi
dari peran mahasiswa sesungguhnya. Mahasiswa dapat memaksimalkan jaringan dan
akses yang ia miliki untuk membentuk potensi anak bangsa, misalnya dengan
pendampingan anak- anak pada saat menghadapi ulangan dan UAS, advokasi anak-
anak jalanan, serta mengadakan berbagai macam pelatihan untuk membentuk soft skill anak- anak tersebut.
Itulah
hakikat peran mahasiswa sesungguhnya, dimana hegemoni kepemimpinan negara
berada ditangan mereka. Ibarat negara itu terdiri dari pilar- pilar, maka anak-
anak adalah pilar dasar (basic), mahasiswa
sebagai pilar penegak (middle), dan
orang tua sebagai payung perlindungannya (top
action). Apabila sejak dini mereka tak dibina, maka keberlanjutan pemahaman
mereka untuk ke tahap selanjutnya akan tak berimbang, lantaran pembinaan tak
dilakukan dari awal. Inilah esensi yang seharusnya dipahami oleh setiap elemen
mahasiswa, dimana peran mereka tidak hanya berkutat pada decision maker, namun justru kepada orientasi pembantukan karakter
anak bangsa dengan memenuhi setiap hak yang wajib dimiliki oleh setiap anak
Indonesia, agar terciptanya kehidupan rakyat Indonesia yang berdaulat, adil dan
makmur, serta dapat mampu menciptakan generasi emas Indonesia dalam peradaban
dunia.
*Disusun
untuk mengikuti Lomba Mini Essay HIMPS Universitas Diponegoro dalam rangka Hari
Anak Nasional 2012.