Minggu, 11 November 2012

Meninjau Kebijakan Pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap Masyarakat Miskin



Salah satu bentuk kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ialah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada rakyat miskin di Indonesia. Dalam fenomena ini, pemerintah mengucurkan dana tunai/ dana langsung yang diterima oleh masyarakat melalui aparatur pemerintahan yang sebelumnya telah melakukan survey terkait penduduk mana saja yang berhak menerima dana tersebut. Kebijakan ini dilakukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat kecil dan menengah untuk meningkatkan taraf hidup mereka, mengingat masih banyaknya penduduk yang dikategorikan miskin di Indonesia.

Secara historis, kebijakan pemerintah terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut diakibatkan semakin bertambahnya jumlah masyarakat miskin di Indonesia, walaupun sebenarnya jumlah penduduk miskin pada orde baru menunjukkan penurunan di setiap tahun. Pada tahun 1976 jumlah penduduk miskin mencapai 54,2 juta (40,08%) , pada tahun 1987 menurun menjadi 30 juta (17,42%), pada tahun 2006 sebelum krisis tinggal 22,5 juta (11,3%), namun setelah krisis ekonomi sampai pertengahan tahun 1998 jumlah penduduk miskin mencapai 79,8 juta (BPS,1998). Jumlah penduduk miskin sebenarnya menunjukkan penurunan pada tahun 2003-2005, namun pemerintah menaikkan harga BBM secara berlebihan (sekitar 100%) pada bulan oktober 2005 sehingga berdampak pada meningkatnya jumlah penduduk miskin di Indonesia. Tercatat jumlah penduduk miskin pada bulan maret 2006 melonjak menjadi 39,05 juta, padahal pada bulan februari hanya sebesar 35,1 juta jiwa, dan saat ini, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2012 mencapai 29,13 juta orang (11,96 persen), berkurang 0,89 juta orang (0,53 persen) dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2011 yang sebesar 30,02 juta orang (12,49 persen).[1]
Penyebab kemiskinan di Indonesia sangat beragam, dimulai dari pendidikan yang rendah, etos kerja yang kurang, hingga budaya konsumerisme yang tinggi serta korupsi yang tumbuh subur. Itulah mengapa pemerintah memberikan dana BLT sebagai “perangsang” perekonomian masyarakat. Namun, imbas dari kebijakan ini justru menciptakan budaya malas bagi masyarakat itu sendiri. Rakyat, pada akhirnya menjadikan BLT sebagai harapan untuk memenuhi kebutuhan dan hajat hidup mereka. Akibatnya, bukan sebuah peningkatan ekonomi yang terjadi, namun justru etos kerja masyarakat yang semakin menurun. Kebijakan ini ternyata semakin mempersubur budaya korupsi di daerah. Hal ini tercermin dalam pengalokasian dana BLT yang diberikan kepada masyarakat. Ada sebuah stigma, bahwa proses kolusi terjadi dalam pengaplikasian kebijakan ini. Misalnya, penduduk yang mendapatkan bantuan ini memiliki hubungan kekerabatan dengan aparatur yang berwenang, walaupun penduduk tersebut tidak tergolong miskin. Ini diperkuat dengan tidak adanya standarisasi yang diberikan pemerintah terkait kriteria apa saja yang ditetapkan sebagai penduduk miskin. Walaupun pemerintah telah menetapkan penduduk miskin ialah mereka yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS)  mendefinisikan garis kemiskinan dari “besarnya rupiah yang dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan komsumsi setara dengan 2.100 kalori per kapita per hari ditambah kebutuhan pokok lainnya seperti sandang pangan, perumahan, kesehatan.” [2]

Kebijakan penanggulangan kemiskinan melalui BLT, secara umum masih terdapat banyak kelemahan. Setidaknya ada empat kelemahan dalam penerapan kebijakan BLT yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Pertama, kebijakan BLT dilaksanakan secara seragam (general) tanpa melihat konteks sosial, ekonomi, dan budaya disetiap wilayah (komunitas). Kedua, definisi dan pengukuran kemiskinan lebih banyak di pengaruhi pihak luar (externally imposed) dan memakai parameter yang terlalu ekonomis. Implikasinya adalah konsep penanganan kemiskinan mengalami bias sasaran dari hakikat kemiskinan itu sendiri. Ketiga, penanganan program pengentasan kemiskinan mengalami birokratisasi yang dalam, sehingga banyak yang gagal akibat belitan prosedur yang terlampau panjang. Keempat, kebijakan penanganan kemiskinan sering ditumpangi oleh kepentingan politik yang amat kental sehingga tidak mempunyai muatan atau makna dalam penguatan perekonomian masyarakat miskin.
Kebijakan BLT nyatanya belum cocok mengatasi permasalahan ini, sehingga kebijakan itu tidak berhasil karena program yang dirancang dalam pengentasan kemiskinan tidak sesuai dengan kebutuhan yag diperlukan masyarakat miskin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar