Jumat, 01 Juni 2012

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING


(NOTA KESEPAHAMAN)

Pada hari ini Jumat, tanggal 1 bulan Juni tahun 2012 bertempat di Kampus Universitas Diponegoro Tembalang, PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :
  1. Prof. Soedarto P Hadi, MES.,Ph.D, selaku Rektor Universitas Diponegoro, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Diponegoro, yang berkedudukan di Jl. Prof. H. Soedarto, SH, Tembalang, Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.  
  2. Reza Auliarahman Bhaktinagara, selaku Koordinator Aksi Mahasiswa Tolak Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Mahasiswa Universitas Diponegoro, yang berkedudukan di Jl. Prof. H. Soedarto, SH, Tembalang, Semarang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Maka dengan ini, kedua pihak menyatakan :
1.      UNDIP menolak untuk menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2.      Meningkatkan mutu infrastruktur dan fasilitas kampus.
3.      Adanya pengawasan dan transparansi terhadap alokasi dana kemahasiswaan.
4.      Jaminan kepada seluruh mahasiswa Undip yang tidak mampu.
Demikian Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.

                PIHAK PERTAMA,                                     PIHAK KEDUA

                  Prof. Soedarto P Hadi, MES.,Ph.D              Reza Auliarahman Bhaktinagara

Mahasiswa UNDIP Menolak Sistem Uang Kuliah Tunggal


Perkembangan ekonomi nasional Indonesia saat ini menuntut masyarakat untuk berperan aktif agar mampu untuk menyesuaikan diri dengan berbagai kebijakan yang diterapkan. Belum lepas di benak kita akan isu kenaikan BBM yang tidak pro rakyat, kini masyarakat kembali diguncang mengenai adanya isu Tarif Tunggal dalam sektor pendidikan yang memberatkan masyarakat, khususnya mahasiswa. Dengan adanya penerapan tarif tunggal, akan muncul sebuah dinamika yang tak berimbang dimana pemerintah hanya memihak masyarakat dengan ekonomi mapan tanpa memperdulikan rakyat miskin. Kebijakan ini juga akan membentuk stratifikasi sosial antara si kaya dengan si miskin yang ditinjau dari sisi finansialnya.

Tarif tunggal atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran seluruh komponen biaya pendidikan yang dibagi secara merata ke tiap semester, dengan asumsi waktu kuliah 8 semester. Dengan artian, UKT tidak mengenal sumbangan SPI, SPMP, PRKP atau biaya wisuda. Seluruh biaya (sumbangan) akan dijumlahkan, kemudian dibagi merata ke 8 semester. Sistem UKT akan diberlakukan mulai dari mahasiswa baru angkatan 2012 sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012. Tahun ini, kemungkinan besar Undip akan melaksanakan sistem UKT. Hal ini dipertegas dari pernyataan rektor Undip di beberapa media massa. Namun, pelaksanaan sistem UKT terkesan terburu- buru tanpa adanya sosialisasi yang masiv terlebih dahulu. Hingga saat ini, belum ada tarif resmi yang dirilis oleh Undip. Akibatnya waktu pembayaran bagi calon mahasiswa baru yang diterima di jalur SNMPTN undangan berubah dan tak sesuai jadwal. Lantas, apakah Undip sudah siap menjalankan sistem UKT?
Penolakan ini didasari atas beberapa hal, yaitu :

1.    Akan terjadi peningkatan biaya kuliah khususnya bagi mereka yang masuk lewat jalur SNMPTN karena standarisasi biaya yang digunakan berada diatas biaya SNMPTN.
2.      Proses penyusunan anggaran akan tertutup, dan berpotensi terjadi mark- up dan praktik korupsi.
3.      Sosialisasi tentang sistem UKT masih sangat minim.
4.      Akan muncul kesenjangan sosial antara mahasiswa yang kaya dengan mahasiswa yang miskin serta muncul ketimpangan ekonomi.
Oleh sebab itu, MAHASISWA UNDIP MENOLAK KEBIJAKAN DIKTI TENTANG SISTEM UANG KULIAH TUNGGAL DAN MENUNTUT PENGELOLA UNIVERSITAS DIPONEGORO UNTUK :
1.      Memberikan pendidikan berkualitas yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali
2.      Menjamin dan membantu seluruh mahasiswa yang kurang mampu di Universitas Diponegoro
3.      Transparansi anggaran dan biaya tarif kuliah
4.      Peningkatan mutu dan fasilitas kampus.

Hidup Mahasiswa..