Jumat, 01 Juni 2012

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING


(NOTA KESEPAHAMAN)

Pada hari ini Jumat, tanggal 1 bulan Juni tahun 2012 bertempat di Kampus Universitas Diponegoro Tembalang, PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :
  1. Prof. Soedarto P Hadi, MES.,Ph.D, selaku Rektor Universitas Diponegoro, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Diponegoro, yang berkedudukan di Jl. Prof. H. Soedarto, SH, Tembalang, Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.  
  2. Reza Auliarahman Bhaktinagara, selaku Koordinator Aksi Mahasiswa Tolak Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Mahasiswa Universitas Diponegoro, yang berkedudukan di Jl. Prof. H. Soedarto, SH, Tembalang, Semarang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Maka dengan ini, kedua pihak menyatakan :
1.      UNDIP menolak untuk menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2.      Meningkatkan mutu infrastruktur dan fasilitas kampus.
3.      Adanya pengawasan dan transparansi terhadap alokasi dana kemahasiswaan.
4.      Jaminan kepada seluruh mahasiswa Undip yang tidak mampu.
Demikian Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.

                PIHAK PERTAMA,                                     PIHAK KEDUA

                  Prof. Soedarto P Hadi, MES.,Ph.D              Reza Auliarahman Bhaktinagara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar