(NOTA KESEPAHAMAN)
Pada
hari ini Jumat, tanggal 1 bulan Juni tahun 2012 bertempat di Kampus Universitas
Diponegoro Tembalang, PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :
- Prof.
Soedarto P Hadi, MES.,Ph.D, selaku Rektor
Universitas Diponegoro, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas
Diponegoro, yang berkedudukan di Jl. Prof. H. Soedarto, SH, Tembalang,
Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Reza
Auliarahman Bhaktinagara, selaku Koordinator Aksi
Mahasiswa Tolak Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama Mahasiswa Universitas Diponegoro, yang
berkedudukan di Jl. Prof. H. Soedarto, SH, Tembalang, Semarang untuk
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Maka
dengan ini, kedua pihak menyatakan :
1. UNDIP
menolak untuk menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2. Meningkatkan
mutu infrastruktur dan fasilitas kampus.
3. Adanya
pengawasan dan transparansi terhadap alokasi dana kemahasiswaan.
4. Jaminan
kepada seluruh mahasiswa Undip yang tidak mampu.
Demikian
Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua),
disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat
jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun,
dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.
PIHAK
PERTAMA, PIHAK
KEDUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar