Rabu, 08 Agustus 2012

Pemenuhan Empat Hak Anak sebagai Esensi Aktualisasi Fungsi Mahasiswa*


”Peran Mahasiswa Sebagai Pembentuk Potensi Anak Bangsa” 

Mahasiswa sebagai agent of change and agent of modernization merupakan kaum- kaum cendekiawan yang memiliki akses tidak terbatas dalam mengaktualisasikan sebuah imajinasi untuk menciptakan perubahan. Sudah bukan hal yang baru lagi, apabila setiap perubahan yang terjadi di negeri ini selalu di prakarsai oleh mahasiswa, sebut saja peristiwa Sumpah Pemuda 1928, revolusi Indonesia 1965 serta pergantian rezim Indonesia 1998. Dari keseluruhan “agenda” mahasiswa tersebut, ada beberapa poin penting yang nampaknya sedikit terlupakan, atau sengaja dilupakan mahasiswa karena adanya asumsi bahwa hal tersebut dapat dipengaruhi oleh masa ataupun zaman. Poin penting tersebut ialah bagaimana mahasiswa dapat melanjutkan regenerasi “keperkasaannya” agar tak hilang ditelan peradaban, agar tak patah arang ditelan masa, yaitu dengan cara membentuk karakter baru kepada generasi yang baru dengan memanfaatkan potensi generasi dibawah mereka. Kita semua tentunya sadar dan mafhum, bahwasanya pergerakan mahasiswa saat ini sangatlah jauh berbeda dengan pergerakan para pendahulu mereka. Peran mahasiswa saat ini, hanya berkutat pada tataran praktis, yang dibumbuhi dengan animo egoistic, tanpa menghiraukan keadaan disekitarnya. Padahal, salah satu The Founding Fathers of Indonesia, Bung Hatta, pernah berpesan, “ Pemimpin yang baik, ialah pemimpin yang dapat mencari gantinya, dan generasi yang hebat, ialah generasi yang mampu memaksimalkan generasi selanjutnya”.
Berbicara mengenai potensi anak bangsa, maka kita dituntut untuk mampu terlebih dahulu memenuhi hak mereka. Sesuai dengan ketetapan Dewan Anak Indonesia tahun 2012, bahwa setiap anak, wajib memiliki atau mendapatkan empat haknya, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. Manakala keempat hak tersebut tak terpenuhi, maka potensi anak tersebut tak dapat dimaksimalkan, serta tak dapat didayagunakan. Anak sebagai generasi pembaharu bangsa ini adalah bibit- bibit manusia berkualitas yang nantinya akan menggantikan seluruh aspek dan sendi kehidupan bernegara dan menciptakan produk hukum yang berpengaruh terhadap dimensi kehidupan masyarakat. Apabila sejak dini anak- anak tersebut tak dibina dengan baik, maka bekal yang mereka miliki akan sangat minim dan tak qualifield. Oleh karena itu, sebagai mahasiswa, tidak hanya mampu untuk orasi aksi dan turun ke jalan. Menggugat kebijakan pemerintah adalah hal yang gampang, namun menciptakan calon pemerintah itulah yang tak mudah, tapi disitulah letak esensi dari peran mahasiswa sesungguhnya. Mahasiswa dapat memaksimalkan jaringan dan akses yang ia miliki untuk membentuk potensi anak bangsa, misalnya dengan pendampingan anak- anak pada saat menghadapi ulangan dan UAS, advokasi anak- anak jalanan, serta mengadakan berbagai macam pelatihan untuk membentuk soft skill anak- anak tersebut.
Itulah hakikat peran mahasiswa sesungguhnya, dimana hegemoni kepemimpinan negara berada ditangan mereka. Ibarat negara itu terdiri dari pilar- pilar, maka anak- anak adalah pilar dasar (basic), mahasiswa sebagai pilar penegak (middle), dan orang tua sebagai payung perlindungannya (top action). Apabila sejak dini mereka tak dibina, maka keberlanjutan pemahaman mereka untuk ke tahap selanjutnya akan tak berimbang, lantaran pembinaan tak dilakukan dari awal. Inilah esensi yang seharusnya dipahami oleh setiap elemen mahasiswa, dimana peran mereka tidak hanya berkutat pada decision maker, namun justru kepada orientasi pembantukan karakter anak bangsa dengan memenuhi setiap hak yang wajib dimiliki oleh setiap anak Indonesia, agar terciptanya kehidupan rakyat Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur, serta dapat mampu menciptakan generasi emas Indonesia dalam peradaban dunia.

*Disusun untuk mengikuti Lomba Mini Essay HIMPS Universitas Diponegoro dalam rangka Hari Anak Nasional 2012.

Jumat, 01 Juni 2012

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING


(NOTA KESEPAHAMAN)

Pada hari ini Jumat, tanggal 1 bulan Juni tahun 2012 bertempat di Kampus Universitas Diponegoro Tembalang, PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :
  1. Prof. Soedarto P Hadi, MES.,Ph.D, selaku Rektor Universitas Diponegoro, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Diponegoro, yang berkedudukan di Jl. Prof. H. Soedarto, SH, Tembalang, Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.  
  2. Reza Auliarahman Bhaktinagara, selaku Koordinator Aksi Mahasiswa Tolak Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Mahasiswa Universitas Diponegoro, yang berkedudukan di Jl. Prof. H. Soedarto, SH, Tembalang, Semarang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Maka dengan ini, kedua pihak menyatakan :
1.      UNDIP menolak untuk menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2.      Meningkatkan mutu infrastruktur dan fasilitas kampus.
3.      Adanya pengawasan dan transparansi terhadap alokasi dana kemahasiswaan.
4.      Jaminan kepada seluruh mahasiswa Undip yang tidak mampu.
Demikian Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.

                PIHAK PERTAMA,                                     PIHAK KEDUA

                  Prof. Soedarto P Hadi, MES.,Ph.D              Reza Auliarahman Bhaktinagara

Mahasiswa UNDIP Menolak Sistem Uang Kuliah Tunggal


Perkembangan ekonomi nasional Indonesia saat ini menuntut masyarakat untuk berperan aktif agar mampu untuk menyesuaikan diri dengan berbagai kebijakan yang diterapkan. Belum lepas di benak kita akan isu kenaikan BBM yang tidak pro rakyat, kini masyarakat kembali diguncang mengenai adanya isu Tarif Tunggal dalam sektor pendidikan yang memberatkan masyarakat, khususnya mahasiswa. Dengan adanya penerapan tarif tunggal, akan muncul sebuah dinamika yang tak berimbang dimana pemerintah hanya memihak masyarakat dengan ekonomi mapan tanpa memperdulikan rakyat miskin. Kebijakan ini juga akan membentuk stratifikasi sosial antara si kaya dengan si miskin yang ditinjau dari sisi finansialnya.

Tarif tunggal atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran seluruh komponen biaya pendidikan yang dibagi secara merata ke tiap semester, dengan asumsi waktu kuliah 8 semester. Dengan artian, UKT tidak mengenal sumbangan SPI, SPMP, PRKP atau biaya wisuda. Seluruh biaya (sumbangan) akan dijumlahkan, kemudian dibagi merata ke 8 semester. Sistem UKT akan diberlakukan mulai dari mahasiswa baru angkatan 2012 sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012. Tahun ini, kemungkinan besar Undip akan melaksanakan sistem UKT. Hal ini dipertegas dari pernyataan rektor Undip di beberapa media massa. Namun, pelaksanaan sistem UKT terkesan terburu- buru tanpa adanya sosialisasi yang masiv terlebih dahulu. Hingga saat ini, belum ada tarif resmi yang dirilis oleh Undip. Akibatnya waktu pembayaran bagi calon mahasiswa baru yang diterima di jalur SNMPTN undangan berubah dan tak sesuai jadwal. Lantas, apakah Undip sudah siap menjalankan sistem UKT?
Penolakan ini didasari atas beberapa hal, yaitu :

1.    Akan terjadi peningkatan biaya kuliah khususnya bagi mereka yang masuk lewat jalur SNMPTN karena standarisasi biaya yang digunakan berada diatas biaya SNMPTN.
2.      Proses penyusunan anggaran akan tertutup, dan berpotensi terjadi mark- up dan praktik korupsi.
3.      Sosialisasi tentang sistem UKT masih sangat minim.
4.      Akan muncul kesenjangan sosial antara mahasiswa yang kaya dengan mahasiswa yang miskin serta muncul ketimpangan ekonomi.
Oleh sebab itu, MAHASISWA UNDIP MENOLAK KEBIJAKAN DIKTI TENTANG SISTEM UANG KULIAH TUNGGAL DAN MENUNTUT PENGELOLA UNIVERSITAS DIPONEGORO UNTUK :
1.      Memberikan pendidikan berkualitas yang bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali
2.      Menjamin dan membantu seluruh mahasiswa yang kurang mampu di Universitas Diponegoro
3.      Transparansi anggaran dan biaya tarif kuliah
4.      Peningkatan mutu dan fasilitas kampus.

Hidup Mahasiswa..